PADANG, DISKOMINFO — Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang menggelar sosialisasi sekaligus mengajak para pelaku usaha mendukung kegiatan pendataan dan verifikasi data UMKM sebagai upaya memperkuat basis data pelaku usaha daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Minggu (24/5/2026).
Dalam sosialisasi tersebut, Dinas Koperasi dan UKM menegaskan bahwa pendataan yang dilakukan bukan merupakan razia, penertiban, ataupun upaya mempersulit pelaku usaha.
Pendataan dilakukan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Teddy Antonius, mengatakan kegiatan pendataan dan verifikasi UMKM akan kembali dilaksanakan secara langsung di lapangan mulai Juni 2026.
“Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang kembali melaksanakan kegiatan pendataan dan verifikasi data UMKM di lapangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pendataan dilakukan untuk memperoleh data usaha yang akurat sehingga program pembinaan dan dukungan pemerintah dapat diberikan secara tepat sasaran kepada pelaku UMKM di Kota Padang.
“Tujuannya adalah agar pemerintah punya data yang akurat untuk menyusun program pembinaan yang pas dan tepat sasaran untuk UMKM Kota Padang. Mulai dari bantuan legalitas, fasilitasi sertifikasi halal, sampai kelas inkubasi dan pasar ekspor,” katanya.
Dalam penjelasannya, Dinas Koperasi dan UKM juga memaparkan klasifikasi UMKM berdasarkan modal usaha dan omzet penjualan tahunan. Usaha mikro memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar dengan omzet tahunan paling banyak Rp2 miliar. Sementara usaha kecil memiliki modal usaha Rp1 miliar hingga Rp5 miliar dengan omzet Rp2 miliar sampai Rp15 miliar per tahun. Adapun usaha menengah memiliki modal usaha Rp5 miliar hingga Rp10 miliar dengan omzet tahunan Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.
Pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp2 miliar per tahun nantinya akan otomatis menjadi binaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang. Melalui pendataan tersebut, pelaku usaha juga berpeluang memperoleh berbagai program dukungan, mulai dari pendampingan legalitas dan perizinan, akses promosi, pelatihan, hingga pengembangan usaha.
Teddy turut mengimbau para pelaku usaha agar tidak ragu menerima kedatangan petugas pendataan yang akan turun langsung ke lapangan dengan identitas resmi.
“Petugas kami yang berkunjung ke restoran, rumah makan, kafe, atau toko, jangan ragu untuk menyambutnya. Mereka bertugas dengan sopan, profesional, dan membawa identitas resmi. Kegiatan akan berlangsung mulai bulan Juni 2026,” ungkapnya.
Ia berharap seluruh pelaku usaha dapat mendukung proses pendataan tersebut demi mendorong kemajuan UMKM di Kota Padang.
“Data yang akurat, kebijakan tepat, UMKM Padang makin hebat, UMKM Kota Padang naik kelas,” tutupnya.
~ Ju