Pengumuman Statistik
Pengumuman Statistik
Hasil Wawancara Akhir Dengan Wali Kota Padang Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas Perusahaan...
Hasil Wawancara Akhir Dengan Wali Kota Padang...
Wawancara Akhir dengan Walikota Padang Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum...
Wawancara Akhir dengan Walikota Padang Seleksi...
Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota...
Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Dewan...
Perpanjangan Seleksi Terbuka Calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang...
Perpanjangan Seleksi Terbuka Calon Dewan Pengawas...
Seleksi Terbuka Calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang Periode...
Seleksi Terbuka Calon Dewan Pengawas Perusahaan...
PENGUMUMAN YANG DINYATAKAN LULUS ADMINISTRASI BIDANG IKP
PENGUMUMAN YANG DINYATAKAN LULUS ADMINISTRASI...
Syarat Rekruitment Tenaga Ahli Publikasi
Syarat Rekruitment Tenaga Ahli Publikasi
Survei Statistik Perilaku ASN Dalam Penggunaan Internet 2022
Survei Statistik Perilaku ASN Dalam Penggunaan...
Himbauan Sholat Idul Adha
Himbauan Sholat Idul Adha
Pemko Padang Gelar Pentas Seni di Batang Arau
Pemko Padang Gelar Pentas Seni di Batang Arau
Kepala Disdag: Harga Migor Rp11.500,-
Kepala Disdag: Harga Migor Rp11.500,-
Survei Statistik Perilaku OPD Dalam Penggunaan Internet 2021
Survei Statistik Perilaku OPD Dalam Penggunaan...
Buku Profil Kota Padang - Statistik Kunci dan Progres Digitalisasi Kota Padang Tahun 2021
Buku Profil Kota Padang - Statistik Kunci dan...
Home / Kepala Disdag: Harga Migor Rp11.500,-
Feb 1, 2022 / View : 2474
Wan Rais
Kepala Disdag Kota Padang, Andree Harga Migor Rp 11.500
Padang---- Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang (Disdag) akan menetapkan harga minyak goreng di pasaran mulai dengan harga Rp11.500, pada awal Februari 2022 besok.
Hal tersebut setelah kebijakan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng (Migor) di pasaran.
Kepala Disdag Kota Padang, Andree Algamar menyampaikan, setelah diumumkannya keputusan tersebut oleh Mendag, pihaknya langsung melakukan rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, produsen, dan distributor yang ada di Kota Padang.
"Disdag Kota Padang akan menerapkan Peraturan Mendag (Permendag) nomor 6 tahun 2022 tentang HET Migor yang berlaku pada tanggal 1 Februari 2022," ungkap Andree, saat dihubungi, Senin (31/1/2022).
Ia menjelaskan, sesuai dengan Permendag nomor 6 tahun 2022, rincian HET Minyak Goreng itu terdiri dari Migor curah dengan HET sebesar Rp11.500 per liter, Migor kemasan sederhana dengan HET Rp13.500 per liter, dan Migor kemasan premium dengan HET sebesar Rp14.000 per liter.
"Jadi setelah kami paparkan keputusan HET tersebut, seluruh produsen dan distributor Migor menyetujui keputusan tersebut dan akan menerapkannya mulai tanggal 1 Februari 2022," kata dia.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, penjualan Migor dengan HET terbaru itu tidak hanya berlaku untuk ritel atau pusat perbelanjaan modern, tapi juga untuk seluruh swalayan, minimarket, dan bahkan pasar-pasar tradisional di Kota Padang.
"Dengan diputuskannya hal tersebut, kita meminta kerjasama produsen dan distributor agar stok Migor tidak kosong dan sesuai instruksi agar mempercepat pendistribusian," sebutnya.
"Dan jika nanti ditemukan oknum pedagang yang melakukan penimbunan Migor, maka akan diberikan sanksi yang tegas dan berat sesuai dengan peraturan yang ada," imbuhnya.(MC Padang/ Marajo)
0
0
0
0