Pengumuman Statistik
Pengumuman Statistik
Hasil Wawancara Akhir Dengan Wali Kota Padang Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas Perusahaan...
Hasil Wawancara Akhir Dengan Wali Kota Padang...
Wawancara Akhir dengan Walikota Padang Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum...
Wawancara Akhir dengan Walikota Padang Seleksi...
Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota...
Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Dewan...
Perpanjangan Seleksi Terbuka Calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang...
Perpanjangan Seleksi Terbuka Calon Dewan Pengawas...
Seleksi Terbuka Calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang Periode...
Seleksi Terbuka Calon Dewan Pengawas Perusahaan...
PENGUMUMAN YANG DINYATAKAN LULUS ADMINISTRASI BIDANG IKP
PENGUMUMAN YANG DINYATAKAN LULUS ADMINISTRASI...
Syarat Rekruitment Tenaga Ahli Publikasi
Syarat Rekruitment Tenaga Ahli Publikasi
Survei Statistik Perilaku ASN Dalam Penggunaan Internet 2022
Survei Statistik Perilaku ASN Dalam Penggunaan...
Himbauan Sholat Idul Adha
Himbauan Sholat Idul Adha
Pemko Padang Gelar Pentas Seni di Batang Arau
Pemko Padang Gelar Pentas Seni di Batang Arau
Kepala Disdag: Harga Migor Rp11.500,-
Kepala Disdag: Harga Migor Rp11.500,-
Survei Statistik Perilaku OPD Dalam Penggunaan Internet 2021
Survei Statistik Perilaku OPD Dalam Penggunaan...
Buku Profil Kota Padang - Statistik Kunci dan Progres Digitalisasi Kota Padang Tahun 2021
Buku Profil Kota Padang - Statistik Kunci dan...
Home / Manfaat Teknologi Informasi dalam Pelayanan Publik
Rudy Rinaldy
Kepala Dinas Komunikasi & Informatika Kota Padang
Kekuatan super power online systempada hari ini menunjukkan bahwa era inovasi digital telah memasuki babak baru. Peralihan sistem pelayanan publik yang semula konvensional ke online systemmerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari era industri 4,0 pada saat ini.Dimulai dari terjadinya revolusi industri (disebut generasi pertema) yang ditandai dengan penggunaan mesin uap menggantikan tenaga manusia dan hewan, lalu disusul oleh revolusi industri generasi kedua dengan penerapan konsep produksi massal dengan pemanfaatan tenaga listrik, kemudian diikuti revolusi industri generasi ketiga yang ditandai dengan penggunaan teknologi otomasi dalam industrial process.
Dan yang paling teranyar adalah revolusi indutri generasi keempat yang lebih dikenal dengan terminologi industrial era 4,0yang ditandai dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang super canggih. Pada era ini informasi dan komunikasi dimanfaatkan sepenuhnya dalam proses produksi sehingga melahirkan model bisnis yang baru dengan basis digital guna memperoleh efisiensi yang tinggi tetapi dengan kualitas produksi yang jauh lebih baik.
Penemuan super canggih inilah yang diadopsi oleh sistem pelayanan publik yang semula masih bersifat konvensional, kemudian beralih ke online systemyang serba digital. Perubahan sistem dari konvensional ke online systemini sesungguhnya tidak merubah apapun dari esensi pelayanan itu sendiri, karena tetap dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku. Para pelaku usaha dan public service userslebih dimanjakan karena ada banyak mata rantai proses yang dilaksanakan tanpa harus ngantri, menunggu hari dan waktu jam kerja, paper less, bisa register dimana dan kapanpun, tidak harus face to facedengan petugas, dan berbagai macam kemudahan lainnya.
Perubahan sistem pelayanan ini akan mereduksi banyak hal, terutama dari sisi waktu bagi para pelaku usaha. Tetapi walaupun demikian, pada awalnya masih sering terjadi resistensi dari sebagian pelaku usaha karena adaptasinya terhadap kemajuan teknologi yang masih lambat. Namun secara bertahapkarena sudah menikmati berbagai kemudahan dari online systemini, maka akhirnya resistensi tersebut malah berbalik menjadi suatu tuntutan yang menginginkan kemudahan yang lebih banyak lagi. Tentu tidak bisa semua dipenuhi, karena membangun sistem dan aplikasi pelayanan bukan hal yang mudah dan cepat.
Secara tidak sadar sistem pelayanan perizinan di Kota Padang juga sudah beradaptasi dengan indutrial era 4,0. Walau terhitung masih baru, namun aplikasi sistem perizinan onlinedi Kota Padang sudah mulai dirintis dan dibangun semenjak tahun 2016 yang lalu. Karena beberapa kali terjadinya pergantian nomenklatur organisasi perangkat daerah, baru kemudian pada awal bulan Maitahun 2018 ini pemanfaatan sistem perizinan onlinedimulai, dan mendahului pemberlakukan sistem Online Single Submission(OSS) secara nasional oleh Pemerintah Pusat. Bahkan aplikasi yang dibangun sudah diintegrasikan dengan aplikasi SIAK yang ada di DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil, sehingga pelaku usaha tidak perlu bersusah payah lagi mengisi form-form data karna data diri yang bersangkutan sudah ‘terambilkan’ melalui integrasi tersebut.
Namun ternyata kemudahan perizinantersebut bukan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menilai kualitas pelayanan publik, dan juga tidak mendapatkan porsi yang besar dalam skala penilaian kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.Justru yang menjadi perhatian besar dalam rangkaian penilaian tersebut adalah fasilitas yang disediakan oleh pelaksana pelayanan publik kepada seluruh masyarakat yang memerlukan layanan publik dimaksud. Tidak ada yang salah ketika menempatkan fasilitas tersebut menjadi salah satuindikator utama penilaian, karena esensi pelayanan publik adalah memberikan kenyamanan dan kemudahan kepada seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan jasa pelayanan publik tersebut.
Beruntunglah bagi Kabupaten/Kota yang menempatkan isu pelayanan publik menjadi salah satu concernpenting didaerahnya masing-masing. Menempatkan masyarakat sebagai customerpenting yang harus diberikan kualitas pelayanan yang baik, karena sesungguhnya Pemerintah Daerah beserta seluruh ASN hadir dalam rangka menjalankan amanah sebagai pelayan masayarakat.
Pemanfaatan teknologi komunikasi pada hari ini juga menjadi sangat penting. Selain mendekatkan antara pemberi layanan dengan penerima layanan, teknologi juga bisa mempercepat proses tanpa terhalang oleh waktu dan tempat. Paper less, mengurangi face to face, menghemat biaya transportasi (mengurangi kepadatan lalulintas), parking need less, dan banyak lagi yang bisa dihemat dengan pemanfaatan teknologi informasi tersebut.
Layanan bidang perijinan di Kota Padang secara tidak langsung sudah mulai beradaptasi dengan industrial era 4,0pada saat ini. Meskipun belum menjadi yang terbaik tetapi dengan segala keterbatasan fasilitas yang dimiliki, kita bertekad memberikan pelayanan prima bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan. Rencana pemberlakuan Mal Pelayanan Publik(MPP), penerapan digital signaturedan penyederhanaan proses perijinan, merupakan hal-hal turunan yang akan dilakukan menyusul penerapan online systemyang sudah lebih dahulu diterapkan.