Dinkes Padang Edukasi Pelaku Usaha Pangan dan Sosialisasikan...

post

Dinkes Padang Edukasi Pelaku Usaha Pangan dan Sosialisasikan Sertifikasi Halal

PADANG, DISKOMINFO — Pemerintah Kota Padang terus memperkuat kualitas dan keamanan pangan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kota Gastronomi. Melalui kerja sama Dinas Kesehatan Kota Padang, Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, serta Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Sumatera Barat, digelar penyuluhan higiene sanitasi pangan dan sosialisasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha makanan jajanan di Kantor Camat Padang Barat, Kamis (18/6/2026).

Kegiatan ini diikuti 50 pelaku usaha makanan jajanan yang berada di Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) Kecamatan Padang Barat. Para peserta berasal dari pelaku usaha kuliner siap saji maupun makanan kemasan yang menjadi bagian dari kelompok inkubasi di 11 kecamatan di Kota Padang. Selain meningkatkan pemahaman mengenai higiene dan sanitasi pangan, kegiatan ini juga memberikan informasi terkait proses dan persyaratan sertifikasi halal bagi produk pangan.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Padang, dr. Dessy M. Siddik, mengatakan penyuluhan tersebut bertujuan meningkatkan pengetahuan pelaku usaha dalam mengolah pangan yang aman, sehat, dan sesuai standar. Menurutnya, pemerintah juga mendorong pelaku usaha untuk mengurus sertifikat atau label higiene sanitasi sebagai bentuk jaminan keamanan pangan.

"Melalui penyuluhan ini kami mengedukasi pelaku usaha makanan rumahan agar memahami cara mengolah pangan yang sehat. Harapannya, setelah mengikuti kegiatan ini mereka terdorong mengurus sertifikat atau label higiene sanitasi pangan," ujarnya.

Ia menambahkan, program tersebut sejalan dengan instruksi Wali Kota Padang dalam mewujudkan Kota Gastronomi sekaligus mendukung visi Kota Sehat.

"Kota yang sehat berawal dari makanan yang sehat. Kami berharap seluruh pelaku usaha menerapkan standar higiene dan sanitasi dalam pengolahan pangan sehingga produknya layak dan aman dikonsumsi masyarakat," tambahnya.

Sementara itu, Tenaga Pendamping Kecamatan Padang Barat dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Hendro Arianto, menjelaskan kegiatan ini juga menjadi bagian dari pendampingan legalitas usaha, termasuk perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Pihaknya berkomitmen membantu pelaku usaha memenuhi berbagai persyaratan agar usahanya semakin berkembang.

"Dinas Koperasi dan UKM bersama Dinas Kesehatan terus mendampingi pelaku usaha agar memperoleh legalitas, salah satunya PIRT. Perizinan ini menjadi syarat penting untuk memperluas pemasaran produk, baik ke pasar tradisional maupun pasar modern," katanya.

Hendro menambahkan, sebanyak 50 pelaku usaha dari Kecamatan Padang Barat diundang mengikuti kegiatan tersebut.

"Peserta terdiri dari pelaku usaha kuliner siap saji dan kuliner kemasan. Kami berharap mereka dapat memanfaatkan pendampingan ini untuk meningkatkan kualitas produk sekaligus memenuhi seluruh aspek legalitas usaha," tutupnya.(Viqi / Charlie)

~ Ju

Kirim Rating

`

Setup