Padang – Seorang yang mengalami gangguan jiwa atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang akhirnya sudah dapat berobat ke rumah sakit. Pihak Kelurahan setempat sudah mengantarkan administrasi kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke pihak keluarga bersangkutan.
“Alhamdulillah, tentunya kami mengucapkan terimakasih banyak kepada Pemko Padang,” ungkap salah seorang perwakilan keluarga, Kamis (22/1/2026).
ODGJ yang berdomisili di Jalan Gunung Ledang, RW 5, Gunung Pangilun itu selama ini tidak memiliki administrasi kependudukan. Beruntung pada tanggal 19 Januari 2026 lalu, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) datang langsung melakukan perekaman data bagi lelaki “G” di rumahnya.
Sementara itu, Lurah Gunung Pangilun, Yos Deki mengatakan setelah dibuatkan KTP, pihak keluarga sudah dapat membawa “G” untuk berobat ke Rumah Sakit. Tentunya, pihak keluarga diharapkan terlebih dahulu harus mengurus BPJS gratis.
“Diawali dengan surat rekomendasi dari Puskesmas, setelah itu surat keterangan domisili dari kelurahan agar mendapatkan BPJS gratis dari program unggulan Wali Kota Padang,” terang Yos Deki.
Diketahui, lelaki “G” berusia 45 tahun di Kelurahan Gunung Pangilun mengalami gangguan mental sejak usia 20 tahun. Penanganan kejiwaan bagi lelaki tersebut selama ini hanya pengobatan tingkat dasar.(Charlie)