Lindungi Kesehatan Masyarakat, Pemko Padang Tajamkan...

post
post
post
post
post
post
post
post
post
post

Lindungi Kesehatan Masyarakat, Pemko Padang Tajamkan Aturan Kawasan Tanpa Rokok Lewat FGD

PADANG - Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Kesehatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan dan Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Aula Dinas Kesehatan Kota Padang pada Senin (07/09/2026). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk memperkuat regulasi, memperjelas batasan kawasan bebas rokok, serta menyempurnakan Naskah Akademik sebelum diajukan ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat hingga pembahasan di DPRD Kota Padang.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Sri Kurnia Yati, menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda KTR ini merupakan hasil kolaborasi panjang lintas sektoral yang diperkuat oleh hasil survei lapangan serta masukan teknis dari Bagian Hukum Setda Kota Padang. Sementara itu, Staf Ahli Wali Kota Padang Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Feri Mulyani Hamid, menegaskan bahwa pembaruan Perda KTR yang sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 24 Tahun 2012 merupakan langkah krusial untuk melindungi hak masyarakat non-perokok mendapatkan udara bersih sekaligus mendukung visi Kota Padang Pintar dan Kota Padang Sehat.

Salah satu poin krusial dalam pembahasan Ranperda ini adalah komitmen Pemko Padang terhadap penataan iklan rokok yang ditargetkan ditiadakan (zero) di area luar ruang. Dari sisi teknis kebijakan, pakar politik dan kebijakan publik Asrinaldi menggarisbawahi pentingnya kejelasan ruang partisipasi publik, perlindungan hukum bagi warga yang melapor, serta harmonisasi narasi mencakup rokok konvensional maupun rokok elektronik (vape). Senada dengan itu, Tim Ahli Marta Suhendra menekankan pentingnya formulasi sanksi administratif yang proporsional dan rasional agar aturan tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar dapat diterapkan di lapangan.

Akademisi dari Andalas Tobacco Control FKM Unand, Kamal Kasra, memaparkan data bahwa Sumatera Barat menempati peringkat ke-6 nasional penyumbang perokok pemula, di mana paparan asap rokok di fasilitas umum mencapai 66 persen. Ia juga meluruskan asumsi terkait penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat pengalaman daerah lain membuktikan penataan iklan rokok justru tidak mengurangi PAD secara signifikan. Dari sudut pandang hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sumbar, Sherly Kurnia Fitri, memastikan penataan Naskah Akademik dan Raperda selaras dengan teknik pembentukan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 agar dapat dilaksanakan secara efektif.

Dukungan penuh juga disampaikan oleh Kepala Bidang IKP Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang, Suryani, yang menegaskan komitmen instansinya untuk mempublikasikan regulasi ini secara masif. Melalui sinergi lintas instansi dan penyempurnaan draf ini, Pemko Padang optimistis Ranperda KTR dapat dimatangkan demi menciptakan lingkungan kota yang lebih sehat, aktif, dan bebas dari paparan asap rokok (Defri)

~ 📤 by Ju

Kirim Rating

`

Setup