Padang – Pemerintah Kota Padang resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Alam akibat cuaca ekstrem yang melanda daerah itu dalam beberapa hari terakhir.
“Bapak Wali Kota sudah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Alam,” ungkap Kalaksa BPBD Kota Padang, Hendri Zulviton kepada Diskominfo Padang, Rabu (26/11/2025).
Wali Kota Padang menerbitkan status itu melalui Surat Keputusan Wali Kota bernomor 795. Status tersebut mulai ditetapkan 25 November 2025. Status ini berlaku selama 14 hari, mulai 25 November hingga 8 Desember 2025.
Sementara itu, berdasarkan kaji cepat yang dilakukan BPBD Padang, cukup banyak infrastruktur yang rusak. Curah hujan dengan intensitas tinggi selama beberapa hari ini mengakibatkan terjadi pohon tumbang di 13 lokasi. Kemudian longsor di enam lokasi, banjir di 18 lokasi, serta banjir bandang pada satu lokasi yang tersebar di sebelas kecamatan.
“Akibat kejadian itu, rumah rusak berat sebanyak dua unit, rumah rusak sedang sebanyak 61 unit, dan rusak ringan sebanyak 17 unit,” sebut Kalaksa BPBD Padang.
Selain itu, unit musala di Pauh Lambung Bukit mengalami rusak berat. Jalan putus sepanjang 60 meter di Pauh Lambung Bukit, dan delapan intake Perumda Air Minum Padang rusak. Akibatnya, 100.000 pelanggan Perumda AM tidak merasakan air bersih.
“Kejadian ini berdampak kepada 27.138 jiwa warga,” pungkas Kalaksa BPBD Padang itu.(Charlie)