Pelanggar Perda Disidang, Denda hingga Kurungan Jadi Efek Jera

post

Pelanggar Perda Disidang, Denda hingga Kurungan Jadi Efek Jera

Padang  — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

Lima orang pelanggar disidangkan dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A, Jalan Khatib Sulaiman, Senin (26/5/2025).

Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan, SH, MH, dengan menghadirkan para pelanggar yang terdiri dari empat Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di lokasi terlarang serta satu orang warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra menegaskan bahwa penindakan hukum ini merupakan langkah lanjutan setelah imbauan dan teguran tidak diindahkan oleh pelanggar.

"Kita selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Namun jika masih membandel dan mengabaikan petugas, maka tindakan tegas seperti sidang tipiring harus dilakukan agar ada efek jera," tegas Chandra.

Dalam putusannya, Hakim menjatuhkan denda sebesar Rp300.000 atau kurungan selama tiga hari kepada masing-masing pelanggar. Selain itu, mereka juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp2.000.

Chandra berharap, sidang tipiring ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih disiplin dan mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang.

"Penegakan Perda bukan semata untuk menindak, tapi untuk menjaga ketertiban dan ketentraman bersama. Kami akan terus melakukan pengawasan rutin dan sosialisasi, namun jika pelanggaran terus terjadi, kami tidak akan ragu untuk menindak secara hukum," tutup Chandra dengan tegas.

Satpol PP Kota Padang mengimbau seluruh warga agar mendukung upaya pemerintah menciptakan kota yang bersih, tertib, dan nyaman bagi semua. (Hariz)

Kirim Rating

`

Setup