Sambut Pemeriksaan BPK RI, Wali Kota Padang Fadly Amran...

post
post
post
post
post
post
post
post
post
post

Sambut Pemeriksaan BPK RI, Wali Kota Padang Fadly Amran Tegaskan OPD Wajib Dukung Penuh demi Transparansi Keuangan Daerah

PADANG - Wali Kota Padang Fadly Amran meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pemeriksaan pendahuluan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2026 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Penegasan tersebut disampaikan saat ia menerima Tim Pemeriksa BPK RI dalam agenda Entry Meeting di Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang pada Senin (14/09/2026).

Dalam arahannya, Fadly Amran menekankan pentingnya memastikan seluruh data, dokumen, dan informasi yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa tersedia secara lengkap dan tepat waktu. Agenda penting ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Inspektur Kota Padang Sonny Budaya Putra, serta Plt Kepala BPKAD Kota Padang Elvira beserta sejumlah pimpinan OPD terkait. Sementara itu, Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Sumbar dipimpin oleh Pengendali Teknis I Yunaldi bersama Ketua Tim Pemeriksa Sri Katana Sembiring dan sejumlah anggota.

Fadly Amran menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta mencegah terulangnya berbagai catatan pada tahun-tahun sebelumnya.

“Pemeriksaan ini bukan sekadar kewajiban, tetapi momentum untuk terus memperkuat tata kelola keuangan yang transparan sejalan dengan Program Unggulan (Progul) Padang Amanah. Saya meminta seluruh kepala OPD mendukung penuh proses ini agar berjalan lancar dan hasilnya semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemko Padang," ujar Wali Kota Padang Fadly Amran.

Selanjutnya, ia juga meminta jajaran OPD menjadikan setiap catatan pemeriksaan sebagai bahan evaluasi bersama. Menurutnya, kesalahan atau kelemahan yang pernah ditemukan di masa lalu tidak boleh kembali terulang hanya karena terjadi pergantian pimpinan maupun pejabat di lingkungan perangkat daerah.

“Catatan dan evaluasi harus menjadi perhatian bersama agar persoalan yang pernah ditemukan tidak kembali terulang. Ketidaktahuan terhadap aturan bukan alasan, karena setiap pimpinan harus memahami dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya,” tambahnya dengan tegas.

Lebih dari itu, Fadly Amran turut mendorong seluruh OPD untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan program, terutama program unggulan dan kegiatan dengan nilai anggaran besar. Jika terdapat keraguan terhadap aspek regulasi atau mekanisme pelaksanaan, ia meminta OPD segera berkoordinasi dengan Inspektorat, Sekretaris Daerah, maupun instansi terkait guna mencari solusi yang sesuai ketentuan.

“Kita harus mengutamakan pencegahan. Jika ada program atau kegiatan yang diragukan, segera konsultasikan agar dapat dicarikan solusi sesuai aturan sebelum menjadi temuan,” pesan Fadly Amran menutup arahannya.

Sementara itu, Pengendali Teknis I Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Sumbar Yunaldi menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2026. Pemeriksaan rutin tahunan ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi risiko sekaligus memperkuat pengendalian pengelolaan keuangan daerah.

“Selain menilai kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, pemeriksaan ini diharapkan membantu pemerintah daerah mengidentifikasi risiko dalam pengelolaan belanja daerah agar tata kelola keuangan semakin baik dan akuntabel. Pemeriksaan berlangsung selama 30 hari, mulai 14 September hingga 17 Oktober 2026,” jelas Yunaldi mengakhiri penjelasannya.

(David)

~ 📤 by Ju

Kirim Rating

`

Setup