Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang Intensifkan Patroli...

post
post

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang Intensifkan Patroli Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Padang

PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar patroli dan pengawasan ketenteraman serta ketertiban umum (Trantibum) di sejumlah titik rawan pada Sabtu (24/10/2026) dini hari. Langkah ini dilakukan guna memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan serta menjaga kondusivitas wilayah Kota Padang.

Pengawasan ketat menyasar sejumlah tempat penginapan dan rumah kos di wilayah Kecamatan Padang Barat hingga Kecamatan Padang Selatan. Selain itu, petugas juga menyisir kawasan utama seperti Jalan Khatib Sulaiman hingga Jalan Batang Arau untuk memantau aktivitas masyarakat pada malam hari.

Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satpol PP Kota Padang Malizar Ade menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan agenda rutin penegakan peraturan daerah. "Malam ini, kita melakukan patroli dan pengawasan di sejumlah penginapan, kos-kosan, serta kawasan Jalan Khatib Sulaiman hingga Batang Arau untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang, termasuk memantau aktivitas muda-mudi hingga dini hari," ungkap Malizar Ade saat memimpin kegiatan.

Dari hasil pemeriksaan di tempat penginapan dan kos-kosan, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran. Kendati demikian, saat menyisir kawasan Jalan Khatib Sulaiman dan Jalan Batang Arau, petugas mengamankan 10 orang perempuan yang masih berkumpul hingga larut malam serta seorang pria yang kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik.

"Dari pemeriksaan penginapan dan kos-kosan, tidak ditemukan pelanggaran. Namun, di kawasan Khatib Sulaiman dan Batang Arau, kita mengamankan 10 perempuan yang masih berkumpul hingga dini hari dan seorang pria yang mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik. Mereka dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata dan diproses PPNS. Selanjutnya, pihak keluarga akan dipanggil dan yang bersangkutan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," jelas Malizar Ade.

Seluruh warga yang terjaring razia tersebut langsung digiring ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Penindakan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum demi menghentikan potensi gangguan ketertiban di ruang publik.

(Mdn)

~ 📤 by Ju

Kirim Rating

`

Setup