PADANG — Wali Kota Padang, Fadly Amran, menerima audiensi dan silaturahmi dari jajaran Pengurus Bundo Kanduang Ikatan Keluarga Tanah Datar (IKTD) Sumatera Barat di Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Kamis (23/7/2026).
Pertemuan tersebut digelar dalam rangka penyampaian struktur kepengurusan Bundo Kanduang IKTD Sumatera Barat periode 2026–2031 yang dijadwalkan akan segera dikukuhkan secara resmi dalam waktu dekat.
Dalam kepengurusan periode ini, Bundo Kanduang IKTD Sumbar dipimpin oleh Ketua Umum Efrida Aziz, didampingi Ketua I Fauziah Zainin, Ketua II Jusmaniar, Ketua III Yanthi Yoshefa Koto, Sekretaris Nervi Nizar, Wakil Sekretaris Roza Herlinda dan Asnidar, serta Bendahara Elvizar bersama Wakil Bendahara Effriyenti dan Mirda Westi.
Fadly Amran, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum IKTD Sumatera Barat, menyatakan dukungan penuh atas rencana pengukuhan tersebut. Ia berharap Bundo Kanduang IKTD mampu menjadi wadah strategis dalam memperkuat peran perempuan, mengukuhkan ketahanan keluarga, serta merawat kelestarian nilai-nilai adat dan budaya Minangkabau.
“Kami mendorong agar program-program yang akan dilaksanakan oleh Bundo Kanduang IKTD Sumatera Barat dapat menjawab dan mengatasi berbagai persoalan sosial saat ini, seperti perbaikan pola asuh anak hingga pencegahan kenakalan remaja. Pemerintah Kota Padang siap berkolaborasi dan bersinergi dengan IKTD Sumatera Barat untuk menyukseskannya,” ujar Fadly Amran.
Sementara itu, Ketua Umum Bundo Kanduang IKTD Sumatera Barat, Efrida Aziz, menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dan arahan dari Wali Kota Padang. Ia menjelaskan bahwa prosesi pengukuhan sebanyak 52 orang pengurus akan diselenggarakan di Auditorium Gubernur Sumatera Barat pada Rabu, 29 Juli 2026 mendatang.
“Kami datang bersilaturahmi sekaligus menyampaikan susunan kepengurusan kepada Bapak Wali Kota. Kami berharap ke depan dapat terus bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Padang dalam menjalankan berbagai program IKTD yang bermanfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Efrida Aziz.(Charlie / Mul)
~ Ju