PADANG, DISKOMINFO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang memastikan seluruh lulusan SD dan MI tahun 2026 memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP.
Hal itu disampaikan Kepala Disdikbud Kota Padang, Yopi Krislova, saat memberikan penjelasan terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kantor Disdikbud Kota Padang, Rabu (3/6/2026).
Yopi mengungkapkan, total daya tampung SMP di Kota Padang mencapai 15.586 siswa, terdiri atas 10.240 kursi di SMP negeri dan 5.346 kursi di SMP swasta. Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan total lulusan SD dan MI tahun ini yang mencapai 15.239 siswa.
"Secara statistik tidak ada alasan anak tidak mendapatkan sekolah. Daya tampung SMP lebih besar daripada jumlah lulusan. Kalau ada yang tidak tertampung di sekolah pilihan, itu biasanya karena faktor memilih sekolah tertentu," ujarnya.
Sementara itu, untuk jenjang SD tersedia daya tampung sekitar 16.520 siswa yang terdiri dari 11.564 kursi SD negeri dan 4.956 kursi SD swasta, belum termasuk sekolah dasar di bawah naungan Kementerian Agama.
Dalam pelaksanaan SPMB tahun ini, Disdikbud menetapkan kuota penerimaan SD melalui jalur domisili sebesar 72 persen, afirmasi 23 persen, dan mutasi 5 persen. Sedangkan pada jenjang SMP, kuota domisili sebesar 45 persen, prestasi 27 persen, afirmasi 23 persen, dan mutasi 5 persen.
"Kami mengutamakan anak bersekolah dekat dengan tempat tinggalnya. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu, DTKS, penyandang disabilitas, dan anak panti. Sementara jalur mutasi diperuntukkan bagi anak yang mengikuti perpindahan tugas orang tua," jelas Yopi.
Ia menambahkan, jalur prestasi pada SMP terbuka bagi siswa dengan capaian akademik maupun nonakademik yang dibuktikan melalui dokumen sah. Penilaian jalur prestasi tahun ini menggunakan komposisi 50 persen nilai rapor dan 50 persen nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA). Nilai rapor diambil dari rata-rata delapan mata pelajaran sejak kelas IV semester I hingga kelas VI semester I, sedangkan TKA terdiri atas mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika.
"Tahun ini TKA menjadi komponen baru dalam penilaian prestasi. Karena itu orang tua harus cermat menentukan strategi dan jalur yang paling sesuai bagi anaknya," katanya.
Terkait persyaratan domisili, Yopi menegaskan Kartu Keluarga (KK) harus telah terbit paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran dibuka. Dengan demikian, calon peserta yang mendaftar pada 22 Juni 2026 wajib memiliki KK yang telah terbit sejak 22 Juni 2025.
Untuk mengantisipasi manipulasi data administrasi kependudukan, Disdikbud juga memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai sarana verifikasi. Menurutnya, perubahan data pada KK, termasuk alamat maupun tanggal penerbitan, dapat terdeteksi melalui sistem tersebut.
"Kami mengecek keabsahan administrasi kependudukan melalui data yang terhubung dengan IKD. Jika ada perubahan data yang tidak sesuai, akan terlihat saat proses verifikasi," tegasnya.
Yopi juga menjelaskan bahwa apabila kuota pada jalur tertentu tidak terpenuhi, maka akan dilakukan pemenuhan daya tampung setelah tahap utama selesai. Sekolah-sekolah yang masih memiliki kursi kosong akan diumumkan kembali kepada masyarakat untuk memberikan kesempatan lanjutan bagi calon murid yang belum diterima.
Selain itu, Disdikbud terus melakukan pendataan anak tidak sekolah (ATS) berdasarkan nama dan alamat untuk memastikan seluruh anak usia sekolah mendapatkan layanan pendidikan. Pemerintah Kota Padang menargetkan angka ATS dapat ditekan hingga mendekati nol pada tahun 2029.
"Kami terus mendata dan mencari penyebab anak tidak bersekolah, baik karena faktor ekonomi maupun alasan lainnya. Target kami, sesuai arahan Wali Kota, pada 2029 angka anak tidak sekolah bisa ditekan hingga nol," tutup Yopi.(Viqi / Charlie)
~ Ju