Dorong Investasi dan Ekonomi Kreatif, Wali Kota Fadly...

post
post
post
post
post
post
post

Dorong Investasi dan Ekonomi Kreatif, Wali Kota Fadly Amran Sampaikan Tiga Ranperda Strategis ke DPRD

PADANG - Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis usulan Pemerintah Kota (Pemko) Padang kepada DPRD Kota Padang dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang pada Senin (21/09/2026). Tiga usulan tersebut mencakup Perubahan Keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi, serta Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (PSM).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, didampingi jajaran Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Padang, serta dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Padang dan para pimpinan OPD di lingkungan Pemko Padang. Dalam pemaparannya, Fadly Amran menjelaskan bahwa perubahan Perda Perangkat Daerah diperlukan untuk memperkuat penyelenggaraan ekonomi kreatif sejalan dengan arah Kota Padang menuju kota gastronomi, salah satunya melalui perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta penegasan kembali kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Selain itu, Ranperda Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi dihadirkan guna meningkatkan daya tarik investasi melalui penyederhanaan perizinan dan penciptaan iklim usaha yang kondusif. Sementara itu, perubahan Perda Perumda PSM ditujukan untuk penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025. “Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menerima usulan tiga Ranperda ini. Semoga dapat dibahas dan diselesaikan dengan baik untuk memperkuat kelembagaan pemerintahan, mendorong investasi, dan mengoptimalkan peran badan usaha milik daerah di Kota Padang. Perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan langkah memperkuat penyelarasan program ekonomi kreatif, sementara penetapan kembali BPBD memberikan kepastian hukum kelembagaan kebencanaan,” ujar Fadly Amran.

Fadly Amran juga mendorong pembahasan regulasi khusus mengenai Perda Gastronomi Kota Padang serta penyediaan kemudahan bagi investasi besar demi menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Persaingan antarkota dan kabupaten begitu tampak. Kita perlu melihat praktik yang dilakukan daerah lain dalam memberikan kemudahan kepada investasi besar. Kita juga perlu mendorong pengembangan usaha PSM di sektor otomotif, perbengkelan, penyediaan bahan bakar, serta pengelolaan parkir digital di kawasan strategis seperti Kota Tua, Pantai Padang, dan Pasar Raya agar memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat sekaligus meningkatkan PAD,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyambut baik penyampaian tiga Ranperda tersebut dan menyatakan kesiapan DPRD untuk membahasnya secara internal maupun bersama OPD terkait sesuai tahapan masa sidang. “Kita akan bahas tiga Ranperda ini bersama OPD terkait. Semoga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditetapkan,” ungkap Muharlion.

(David)

~ 📤 by Ju

Kirim Rating

`

Setup