PADANG, DISKOMINFO — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang akan menggelar Road Show Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Keterangan Rencana Kota (KRK) di seluruh kecamatan mulai 3 Juni hingga 8 Juli 2026. Kegiatan ini bertujuan mendekatkan layanan perizinan bangunan dan tata ruang kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan pembangunan di Kota Padang.
Kepala Dinas PUPR Kota Padang, Malvi Hendri, mengatakan bahwa layanan jemput bola tersebut dihadirkan untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan mengurus berbagai dokumen perizinan bangunan secara langsung di kantor kecamatan.
"Membangun tanpa khawatir berarti bangunan aman secara hukum dan nyaman untuk keluarga. Mengurus PBG itu seperti membuat KTP untuk bangunan kita, mungkin sedikit repot di awal, tetapi manfaat dan keamanannya dirasakan selamanya," ujar Malvi Hendri, Senin (1/6/2026).
Dalam road show tersebut, masyarakat dapat mengakses pelayanan Dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK), pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta pelayanan pelaporan dan pengawasan bangunan gedung. Kegiatan akan dilaksanakan setiap hari Rabu mulai pukul 09.00 WIB di kantor kecamatan yang telah dijadwalkan, dimulai dari Kecamatan Padang Utara dan Koto Tangah pada 3 Juni 2026, hingga berakhir di Kecamatan Bungus Teluk Kabung pada 8 Juli 2026.
Malvi menjelaskan, kepemilikan PBG memberikan banyak manfaat, mulai dari kepastian hukum bangunan, peningkatan nilai properti, kemudahan memperoleh pinjaman bank dan perizinan usaha, hingga jaminan keamanan konstruksi karena telah melalui pemeriksaan teknis. Sebaliknya, bangunan tanpa PBG berisiko dikenakan sanksi administratif, penurunan nilai aset, hingga pembongkaran.
Selain itu, masyarakat juga diberikan pendampingan terkait persyaratan pengurusan PBG rumah tinggal maupun bangunan usaha, tata cara pengajuan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), serta pengurusan KRK untuk berbagai status kepemilikan tanah, baik sertifikat hak milik, tanah adat/kaum, maupun tanah verponding.
Terkait KRK atau Peruntukan Ruang Kota (PRK), Malvi menegaskan bahwa dokumen tersebut berfungsi memastikan rencana pembangunan maupun penggunaan lahan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
"Sebelum membeli tanah atau membangun, pastikan terlebih dahulu lokasi tersebut sesuai dengan peraturan zonasi melalui situs resmi ATR/BPN. Siapkan seluruh dokumen persyaratan secara lengkap dan benar agar proses pengurusan berjalan lancar," katanya.
Melalui kegiatan ini, Dinas PUPR Kota Padang berharap masyarakat semakin memahami pentingnya perizinan bangunan dan tata ruang, sehingga pembangunan dapat berlangsung tertib, aman, serta sesuai dengan rencana tata ruang Kota Padang.(Viqi / Charlie)
~ Ju