Perkuat Sinergitas Hukum, Pemko Padang dan Kejari Teken...

post

Perkuat Sinergitas Hukum, Pemko Padang dan Kejari Teken MoU Kerjasama Strategis

​PADANG, DISKOMINFO – Pemerintah Kota Padang resmi memperbarui komitmen kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang lewat penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) tentang penegakan, bantuan, pertimbangan, dan tindakan hukum lainnya. Penandatanganan berlangsung di Aula Abu Bakar Ja’ar, Balai Kota Padang, Kamis (16/4/2026).

Usai penandatanganan, ​Wali Kota Fadly Amran menekankan bahwa kerja sama ini merupakan langkah krusial untuk melakukan refreshment atau penyegaran terhadap landasan hukum yang sudah ada.

Menurutnya, dinamika aturan saat ini menuntut pemerintah daerah untuk lebih berhati-hati namun tetap progresif.

​"Kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak agar kita tidak salah langkah dalam mengambil kebijakan teknis. Terutama untuk meningkatkan kepatuhan hukum, efektivitas perlindungan aset, serta akuntabilitas keuangan daerah," ujar Fadly Amran.

​Wali Kota juga menyoroti beberapa program unggulan yang memerlukan pendampingan hukum ketat. Salah satu contoh yang diangkat adalah program pertukaran pelajar internasional antara Kota Padang dengan Korea Selatan.

​"Kita akan memberangkatkan sekitar 60 anak untuk kuliah di Korea Selatan. Kontraknya melibatkan banyak pihak—universitas di Padang, universitas di Korsel, hingga antar-pemerintah. Saya sudah instruksikan Dinas Pendidikan untuk meminta Legal Opinion (pendapat hukum) dari Kejaksaan. Kita harus pastikan 'hitam di atas putih' jelas, agar jika terjadi risiko di masa depan, posisi Pemerintah Kota secara hukum tetap kuat," tegasnya.

​Selain masalah pendidikan, Wali Kota juga mengingatkan pentingnya peran Kejaksaan dalam menangani perselisihan teknis seperti sengketa koperasi atau lahan yang melibatkan masyarakat, agar langkah yang diambil pemerintah tetap berada di koridor hukum yang benar.

​Di kesempatan tersebut, dipaparkan pula bahwa ruang lingkup kerja sama ini mencakup lima poin utama, yakni penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum.

​Wali Kota mengimbau seluruh jajaran OPD untuk proaktif berkonsultasi dengan Kejari Padang.

"Pak Kajari sudah menyampaikan bahwa konsultasi dan pendampingan ini tersedia secara gratis. Jangan sampai kita gagap melihat aturan atau takut berinovasi karena ragu dengan landasan hukumnya," pungkasnya.(Defrianto / Ch)

~ Ju

Kirim Rating

`

Setup