Teknis Penyaluran Bantuan Perbaikan Rumah Terdampak Bencana,...

post

Teknis Penyaluran Bantuan Perbaikan Rumah Terdampak Bencana, 75 Persen Material dan 25 Persen Upah Tukang

PADANG, DISKOMINFO – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mulai mensosialisasikan teknis penyaluran dana stimulan bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi yang melanda pada November 2025 lalu. Penyaluran bantuan ini difokuskan pada pemulihan fisik bangunan di empat wilayah terdampak langsung, yakni Kecamatan Koto Tangah, Kuranji, Nanggalo, dan Pauh.

Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data di lapangan, bantuan akan diklasifikasikan menurut tingkat kerusakan struktur bangunan.

Rusak sedang diberikan bantuan sebesar Rp30 juta per unit rumah. Rusak ringan mendapatkan bantuan sebesar Rp15 juta per unit rumah.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Padang, Hendri Zulviton menegaskan bahwa dana ini merupakan Dana Siap Pakai (DSP) yang diperuntukkan khusus bagi biaya perbaikan rumah, bukan bantuan tunai tanpa peruntukan.

Secara teknis, penyaluran bantuan diatur melalui dua tahap pembagian guna memastikan dana digunakan tepat sasaran.

“Bantuan ini dialokasikan dengan proporsi 75 persen untuk material dan 25 persen untuk upah tukang,” ujar Kalaksa BPBD Kota Padang, Hendri Zulviton dalam Sosialisasi Penyaluran Bantuan Stimulasi Perbaikan Rumah Masyarakat Terdampak Bencana Alam Hidrometeorologi di Ruangan Abu Bakar Ja'ar, Balai Kota Padang, Aie Pacah, Senin (13/4/2026)

Mekanisme ini mewajibkan masyarakat untuk memesan bahan bangunan terlebih dahulu sebelum melakukan pencairan upah.

Total rumah yang masuk dalam daftar penerima manfaat (BNBA) mencakup 30 unit rusak sedang dan 272 unit rusak ringan. Selain itu, tercatat pula 294 unit rumah rusak berat, 121 rumah hanyut, serta 108 rumah yang masuk dalam rencana relokasi karena berada di zona rawan.

Untuk percepatan di lapangan, Tim Teknis telah dibentuk untuk melakukan asistensi administrasi bagi calon penerima. Seluruh proses administrasi ini merupakan syarat mutlak yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) melalui SK Walikota guna meminimalisir risiko permasalahan hukum di kemudian hari. Masa transisi darurat menuju pemulihan ini ditargetkan rampung sepenuhnya pada 20 Juli 2026. (Taufik)

~ Ju

Kirim Rating

`

Setup