Mendukung pelaksanaan fungsi partai politik (Parpol) secara optimal,...
Mendukung pelaksanaan fungsi
partai politik (Parpol) secara optimal,
khususnya dalam hal pendidikan politik dan
operasional kelembagaan, Pemerintah Kota
(Pemko) mengucurkan dana bantuan (Parpol) sebesar Rp1.985.346.000 untuk 2025.
"Bantuan keuangan Parpol pada 2024 lalu
diberikan sebesar Rp2.250 per suara, untuk
2025 dinaikkan sebesar 100 persen menjadi
Rp4.500 per suara sah. Selanjutnya dengan
jumlah suara sah sebanyak 441.188 suara sah, maka total nilai bantuan keuangan Parpol pada 2025 ini adalah sebesar Rp1.985.346.000 (satu miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah)," kata Plt Asisten I Setdako Padang, Mairizon pada saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Optimalisasi Penggunaan Bantuan Keuangan Untuk Pendidikan Politik yang Berkualitas di Ruang Abu Bakar Jaar, Balai Kota Padang, Aie Pacah, Senin (30/6/2025).
Sebagai peserta dalam kegiatan tersebut
diundang sebanyak 50 orang yang berasal dari pimpinan dan pengurus Parpol.
Dikatakan Mairizon, pada Februari 2025 lalu
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah
melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana bantuan Parpol 2024. Dari hasil pemeriksaan itu dikeluarkan sejumlah catatan, diantaranya penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan, kelengkapan bukti pendukung yang kurang, dan penggunaan biaya operasional yang tidak tepat.
"Kami dari Pemko Padang terus mendorong
agar pengelolaan dan pertanggungjawaban
bantuan keuangan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi partai politik yang disiplin dan transparan, tentu kami apresiasi. sebaliknya, bagi Parpol yang tidak menyampaikan laporan tepat waktu akan dikenakan sanksi administratif berupa penundaan bantuan keuangan hingga laporan diperiksa BPK," terangnya.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Padang,
Tarmizi Ismail menyebut, tujuan Bimtek ini
adalah memberikan pemahaman pada peserta teknis tentang prosedur penyaluran, pertanggungjawaban, dan pelaporan bantuan keuangan.
#FadlyAmran