Media Information - IMAGE

post
post
Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang resmi mengesahkan Perda Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau, Sabtu (6/6/2026). Perda ini menjadi landasan hukum dalam memperkuat peran lembaga adat serta menjaga nilai-nilai luhur budaya Minangkabau agar tetap hidup dan berkembang di tengah dinamika zaman. Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemko Padang untuk mewujudkan pembangunan yang berakar pada nilai agama, adat, dan budaya demi menjaga jati diri masyarakat Kota Padang.

Lainnya

kota-padang

MTQ ke-42 Bungus Teluk Kabung Prioritaskan Talenta Lokal MTQ ke-42 Kecamatan Bungus Teluk Kabung...

kota-padang

Di hadapan 19.000 jemaah BKMT se-Sumatera Barat, Wali Kota Padang memperkenalkan Program Unggulan...

kota-padang

Perpustakaan Daerah Kini Buka di Hari Sabtu Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perpustakaan dan...

kota-padang

Perpustakaan Daerah Kini Buka di Hari Sabtu Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perpustakaan dan...

kota-padang

PSP Padang Raih Kemenangan Meyakinkan, Wali Kota Berikan Apresiasi Wali Kota Padang Fadly Amran,...

`

Setup