Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang resmi mengesahkan Perda Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau, Sabtu (6/6/2026).
Perda ini menjadi landasan hukum dalam memperkuat peran lembaga adat serta menjaga nilai-nilai luhur budaya Minangkabau agar tetap hidup dan berkembang di tengah dinamika zaman.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemko Padang untuk mewujudkan pembangunan yang berakar pada nilai agama, adat, dan budaya demi menjaga jati diri masyarakat Kota Padang.