Antisipasi "Pakuak", Pedagang Diminta Cantumkan Harga di Daftar Menu...
Antisipasi "Pakuak", Pedagang Diminta Cantumkan Harga di Daftar Menu
Padang- Pemerintah Kota Padang mengingatkan para pedagang untuk mencantumkan harga pada daftar menu makanan dan minuman yang mereka tawarkan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian harga kepada pengunjung agar tidak merasa dirugikan.
Dalam sosialisasi yang dilakukan, di kawasan objek wisata Pantai Air Manis pada, Rabu (26/3/2025) dan di Pantai Padang, pada Jumat (28/3/2025), disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Syani bahwa ketidakterbukaan informasi mengenai harga dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, Yudi mengatakan sebagian pedagang telah mencantumkan daftar menu beserta harga, sementara sebagian lainnya masih hanya mencantumkan daftar menu tanpa harga.
"Tim yang bertugas juga telah mengingatkan dan mensosialisasikan Surat Edaran Nomor 000/56 tentang kepastian harga dalam rangka perlindungan konsumen, kita minta kepada pedagang yang belum melengkapi daftar menu agar segera mencantumkan harga demi kenyamanan dan kepercayaan konsumen," terangnya, Sabtu (29/3/2025).
Yudi berharap, langkah ini diharapkan dapat menciptakan transparansi dalam transaksi antara pedagang dan pembeli, serta meningkatkan kualitas layanan di sektor kuliner di kota ini.
"Oleh karena itu, para pedagang diimbau untuk menyertakan daftar menu beserta harga secara lengkap sebelum pelanggan memesan makanan dan minuman," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Pemerintah Kota Padang mewajibkan pelaku usaha kuliner di wilayahnya untuk mencantumkan daftar menu dan harga makanan serta minuman yang dijual. Kebijakan itu diambil untuk melindungi pengunjung atau pembeli dari potensi kecurangan atau ketidakjelasan harga.
#FadlyAmran