Kabar Gembira untuk Warga Padang!
Program penghapusan denda PBB-P2 resmi diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Jadi, masih ada waktu untuk melunasi kewajiban tanpa terbebani denda. Bayar pajak kini juga lebih mudah karena bisa dilakukan secara cashless melalui link: cashless.bapenda.padang.go.id
Selain terhindar dari denda, membayar PBB-P2 juga punya manfaat besar. Penerimaan pajak dipakai untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga layanan publik lainnya. Data PBB juga penting untuk mendukung perencanaan pembangunan dan mengatur kepemilikan properti Anda.
Yuk, jadi warga yang bijak dengan bayar pajak tepat waktu.
#FadlyAmran