Berapa tarif retribusi sampah rumah tangga? Sesuai dengan Perda Kota...
Berapa tarif retribusi sampah rumah tangga?
Sesuai dengan Perda Kota Padang nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, besaran tarif ditentukan berdasarkan 4 kategori kelas rumah tangga.
Untuk 4 Kategori rumah tangga tersebut yaitu rumah tangga miskin, bawah, menengah, dan atas, yuk kita pahami tarif retribusi sampah untuk Kota Padang.
#FadlyAmran
#MaigusNasir
#TimProduksiFA
#Untukkejayaankotapadang
#Padangbersih