PADANG, DISKOMINFO — Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) akan merenovasi sebanyak 22 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada 2026 ini. Program renovasi tersebut digulirkan guna memastikan masyarakat mendapatkan hunian yang lebih layak, sehat, dan aman.
"Kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni di Kota Padang melalui Dinas Perkim, tahun ini target kita adalah 22 unit rumah," kata Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Kota Padang, Virgistia Abizar, saat ditemui di Kantor Dinas Perkim Kota Padang, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa dari total target tersebut, proses pengerjaan di lapangan sudah mulai berjalan. Sebanyak 11 unit rumah saat ini sudah masuk dalam tahap pengerjaan fisik. Sementara itu, 6 unit rumah lainnya masih dalam proses perencanaan, dan 5 unit sisanya sedang dalam tahap persiapan sebelum pengerjaan fisik dimulai.
Dikatakannya, Pemko Padang mengalokasikan anggaran maksimal sebesar Rp50 juta per rumah guna memastikan kerusakan fatal pada hunian warga dapat teratasi dengan baik.
"Anggaran satu rumah itu maksimal Rp50 juta. Perbaikan yang kita lakukan bisa dimulai dari pondasi. Jadi, rumah yang sebelumnya belum memiliki pondasi akan kita bangunkan, dan rumah yang masih semi permanen akan direhab menjadi rumah permanen," jelasnya.
Saat ini, seluruh anggaran yang digunakan untuk program renovasi rumah tersebut murni bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang. Meski demikian, pihak Dinas Perkim juga membuka diri dan berharap adanya kucuran bantuan tambahan dari pemerintah pusat.
"Saat ini kita masih murni menggunakan APBD. Namun, kami tentu mengharapkan adanya bantuan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk program perbaikan RTLH ini, mungkin nanti konsep bantuan dari kementerian akan berbeda," tambahnya.
Bagi masyarakat Kota Padang yang ingin mendapatkan bantuan program ini, pria yang karib disapa Enggis ini mengimbau agar segera melaporkannya ke instansi terkait. Pihak Dinas Perkim menyarankan agar pengusulan dilakukan secara berjenjang melalui kelurahan setempat.
Prosedur pengajuannya pun tergolong mudah. Masyarakat hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen dasar, antara lain, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), foto-foto kondisi fisik bagian rumah yang mengalami kerusakan.
"Masyarakat bisa mengusulkan data mereka melalui kelurahan. Nanti pihak kelurahan yang akan menyusun dan melaporkannya kepada kami. Walaupun bisa langsung ke Kantor Dinas Perkim, kami sangat menyarankan lewat kelurahan terlebih dahulu agar pihak kelurahan juga mengetahui mana saja warga mereka yang kondisi rumahnya belum layak huni," tegasnya.
Melalui program ini, Pemko Padang berharap angka rumah tidak layak huni di wilayahnya dapat terus ditekan, sekaligus meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat dari sektor papan. (Taufik / Charlie)
~ Ju