PADANG, DISKOMINFO — Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus tancap gas memacu kepemilikan sertifikat halal bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah ini kian intensif mendekati tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal yang ditetapkan pemerintah pusat pada Oktober mendatang.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang, Teddy Antonius mengungkapkan bahwa hingga saat ini tercatat sebanyak 7.028 pelaku usaha di Kota Padang yang sudah resmi mengantongi sertifikat halal. Kendati demikian, masih ada persentase pelaku usaha binaan yang harus dikejar legalitas halalnya.
"Yang bersertifikat halal itu sebanyak total semuanya 7.028 pelaku usaha. Masih sisa lebih kurang 7.000-an lagi," ujar Teddy Antonius, Kamis (4/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikannya usai menghadiri kegiatan Sosialisasi Wajib Halal Oktober di Rumah Dinas Wali Kota Padang. Teddy menyebutkan bahwa dari pelaku usaha yang dibina, saat ini masih ada sekitar 30 persenan lagi yang belum memiliki sertifikat halal.
Teddy Antonius menjelaskan, pemerintah daerah tengah memaksimalkan momentum program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) yang difasilitasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Program gratis ini menyasar berbagai jenis usaha, mulai dari UMKM kuliner hingga produk non-kuliner yang layak konsumsi.
Mempercepat proses tersebut, Pemko Padang juga menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna memastikan para pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu. Sebab, berdasarkan arahan Kementerian Agama, NIB merupakan syarat utama dan wajib yang harus dipenuhi sebelum mengajukan sertifikasi halal.
"Kita sudah ada program inkubasi, yang mana prosesnya berawal dari pembinaan, sosialisasi, hingga pelatihan pengolahan makanan bagi pelaku kuliner. Termasuk juga bagaimana membantu mereka memasarkan produknya melalui pemanfaatan teknologi informasi yang kita miliki," tambah dia.
Gerakan percepatan ini dilakukan secara kolaboratif demi menjaga roda ekonomi lokal. Dalam kegiatan sosialisasi di Rumah Dinas Wali Kota tersebut, hadir pula Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang, Yasril, Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yenni Yuliza, serta perwakilan dari BPJPH. Sinergi lintas instansi ini diharapkan mampu memotong hambatan birokrasi sehingga sisa pelaku usaha di Kota Padang dapat segera tuntas tersertifikasi sebelum tenggat waktu Oktober tiba. (Taufik / Charlie)
~ Ju