Jakarta – Kabar baik datang dari Jakarta. Pemerintah Kota Padang kembali meraih penghargaan prestisius di bidang pelayanan kepada masyarakat.
Penghargaan yang diraih yakni Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards Tahun 2025. Penghargaan ini diserahkan langsung Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian kepada Wali Kota Padang yang diwakili Asisten I Setdako Edi Hasymi, di Ruang Serbaguna, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
“Tentunya kita berucap syukur atas raihan prestasi ini,”kata Wali Kota Padang Fadly Amran saat mendapat kabar baik tersebut, Jumat siang.
Hebatnya, penghargaan yang diterima bukan sekali ini. Penghargaan serupa pernah diperoleh di tahun 2023 lalu. Ketika itu Kota Padang meraih penghargaan sebagai kota terbaik ketiga di Indonesia. Kemudian di tahun 2024 peringkat kelima di Indonesia.
“Karena di tahun ini ada perbedaan teknis penilaian, Kota Padang mencatatkan diri sebagai kota terbaik pertama di pulau Sumatera untuk wilayah regional pulau,”jelas Asisten I Setdako Edi Hasymi saat dikonfirmasi.
Tiga kali meraih penghargaan yang terbilang memuaskan ini berkat kesungguhan Kota Padang dalam memenuhi standar pelayanan wajib pemerintah kepada masyarakat. Pelayanan yang memuaskan itu seperti pendidikan, kesehatan, sosial, infrastruktur pekerjaan umum dan perkim, trantibum (kebencanaan, kebakaran dan keamanan).
“Semua urusan wajib itu mesti dipenuhi oleh daerah, dan Alhamdulillah kita sudah memenuhi segala urusan itu dan tentunya Kota Padang sangat pro terhadap kepentingan masyarakat,” jelas Edi Hasymi.
Edi menyampaikan terimakasih kepada seluruh operator di OPD yang telah bekerja maksimal menginput data yang diminta untuk penilaian penghargaan itu. Termasuk atensi yang baik dari setiap kepala OPD di Pemko Padang.
Edi berharap, pretasi yang diraih akan memantik semangat seluruh OPD dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Serta memacu OPD untuk meraih penghargaan lebih tinggi ke depannya.
Diketahui, SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. SPM sebagai tolok ukur kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian suatu SPM tertentu, berupa masukan, proses, hasil, dan manfaat pelayanan.
Tujuannya untuk menjamin kualitas dan kuantitas pelayanan dasar yang layak bagi seluruh warga negara, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penerapan SPM dilakukan oleh pemerintah daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi.(Charlie)
Lainnya