PADANG - Pemerintah Kota Padang bersama Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Barat dan Dishub Provinsi Sumbar resmi memberlakukan pemindahan operasional bus Antarkota Dalam Provinsi arah utara ke Terminal Tipe A Anak Air (02/11/2026).
Kegiatan penataan transportasi publik ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Yudi Indra Sani serta Kepala BPTD Kelas II Sumbar Deddy Gusman. Kebijakan ini mewajibkan seluruh pengusaha bus AKDP memindahkan loket operasionalnya ke dalam terminal guna mengoptimalkan fungsi terminal sekaligus menertibkan terminal bayangan di kawasan Simpang Tugu DPRD, Simpang UNP, dan Simpang Tabing.
Kepala Dishub Kota Padang Yudi Indra Sani menyampaikan bahwa pihaknya bersama BPTD dan Dishub Provinsi membentuk posko terpadu serta mendirikan patroli mobile di sepanjang jalur rawan. Langkah ini dilakukan untuk mengawasi kelancaran aturan serta mengantisipasi munculnya kendaraan ilegal atau angkutan sewa liar di luar terminal.
Sementara itu Kepala BPTD Kelas II Sumbar Deddy Gusman menegaskan bahwa kolaborasi pengawasan juga melibatkan jajaran kepolisian dari Polda Sumbar serta Satpol PP Kota Padang untuk menindak tegas operator bus AKDP yang masih membandel. Sosialisasi kebijakan ini akan terus diperluas, termasuk menggandeng pihak Universitas Negeri Padang agar para mahasiswa dapat memanfaatkan layanan Terminal Anak Air secara maksimal.
(Tfk)
~ 📤 by Ju