PADANG - Pemerintah Kota Padang secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Padang tentang Ketentuan Jam Kerja Kewajiban Kehadiran dan Penegakan Disiplin Bagi ASN di Lingkungan Pemko Padang pada (02/10/2026). Langkah tegas ini diambil untuk memperketat aturan jam kerja serta meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab seluruh pegawai.
Penerbitan Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/981/BKPSDM-PDG/2026 tertanggal 1 Oktober 2026 ini merujuk pada regulasi ASN, aturan disiplin PNS, serta peraturan wali kota terkait TPP. Dalam edaran tersebut ASN diwajibkan berada di tempat kerja selama jam dinas serta dilarang keras memanipulasi presensi, meninggalkan kantor tanpa alasan sah, maupun melakukan kegiatan pribadi pada jam kerja.
Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa menegaskan bahwa kehadiran secara administratif melalui sistem presensi tidak serta-merta membuktikan ASN telah melaksanakan tugas jika terbukti tidak berada di lokasi kerja. Oleh karena itu seluruh aparatur diminta untuk terus meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja yang berlaku.
Sanksi tegas disiapkan bagi pelanggar mulai dari teguran tertulis, penyesuaian atau pemotongan TPP, hingga hukuman disiplin ASN. Selain itu Kepala Perangkat Daerah dan atasan langsung diwajibkan melakukan pengawasan rutin, memberikan contoh teladan, serta dilarang membiarkan atau menutupi pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya.
Guna memastikan kepatuhan aturan berjalan optimal, BKPSDM Kota Padang akan melakukan pemantauan dan inspeksi mendadak secara berkala maupun insidental ke seluruh unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Padang.
(Tfk)
~ 📤 by Ju