PADANG, DISKOMINFO— Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah bangunan kafe yang berlokasi di Jalan Pinguin, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Senin (18/5/2026). Langkah ini diambil setelah pemilik usaha berulang kali mangkir dari panggilan klarifikasi terkait pelanggaran aturan bangunan gedung.
Fungsional Penata Ruang Ahli Muda Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Padang, Donni Hendra, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Warga mengeluhkan tindakan pemilik kafe yang memanfaatkan dinding rumahnya tanpa izin untuk operasional tempat usaha tersebut.
"Pelapor datang ke Dinas PUPR untuk meminta solusi atas permasalahan tersebut, sekaligus menanyakan legalitas izin usaha dan izin bangunan dari kafe yang bersangkutan," ujar Donni, Selasa (19/5/2026).
Menindaklanjuti laporan warga, Bidang Pengawasan Ruang Kota Dinas PUPR langsung melayangkan surat panggilan resmi kepada pemilik kafe. Namun, upaya klarifikasi tersebut sama sekali tidak diindahkan.
Pihak PUPR kemudian melayangkan surat panggilan kedua hingga seterusnya sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku. Karena seluruh panggilan untuk mediasi dan penyelesaian masalah diabaikan terlapor, Dinas PUPR akhirnya mengambil langkah terakhir berupa penyegelan.
Berdasarkan pemeriksaan, bangunan kafe tersebut terbukti tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
Dalam pelaksanaan eksekusi di lapangan, Dinas PUPR selaku OPD teknis didampingi ketat oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang yang dipimpin langsung oleh Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Eka Putra Irwandi.
Penyegelan ini juga melibatkan unsur lintas instansi demi memastikan proses berjalan aman, tertib, dan lancar. Pihak yang terlibat di antaranya, pihak Kecamatan Padang Utara dan Kelurahan Air Tawar Barat, Babinpotdirga dan Bhabinkamtibmas, serta unsur Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) wilayah setempat.
Donni Hendra menegaskan bahwa penyegelan ini merupakan bentuk penghentian atau pembatasan kegiatan operasional usaha. Sanksi ini akan terus berlaku sampai pihak pemilik kafe menyelesaikan seluruh pengurusan izin yang berlaku sesuai ketentuan Pemko Padang. (Taufik)