PADANG, DISKOMINFO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang makin gencar melakukan pengawasan dan penertiban terhadap rumah kos serta penginapan di seluruh wilayah Kota Padang. Langkah ini diambil guna menekan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) sekaligus memastikan para pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra menegaskan bahwa rumah kos dan penginapan kini menjadi salah satu fokus utama pengawasan jajarannya, di samping pengawasan terhadap fasilitas umum lainnya.
"Kami tetap melakukan pengawasan dan penertiban pada daerah-daerah yang dianggap mengganggu trantibum. Salah satu fokus kita adalah rumah kos dan penginapan," ujar Chandra, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, pengawasan ini krusial lantaran adanya indikasi operasional sejumlah rumah kos yang tidak dijalankan dengan semestinya oleh pemilik, sehingga memicu gangguan trantibum.
Ia berharap para pelaku usaha tetap berkomitmen menjaga norma-norma yang berlaku di Kota Padang, khususnya yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2025.
Chandra juga mengimbau agar setiap penghuni kos maupun tamu penginapan mematuhi aturan baku.
"Tentu harus memiliki status hubungan pernikahan yang sah ketika menginap," tambahnya.
Diakuinya, jenis pelanggaran yang sering ditemukan adalah pasangan yang berada dalam satu kamar tanpa ikatan pernikahan.
Sebagai langkah antisipasi, pihaknya meminta pemilik usaha untuk tidak acuh dan memperketat pengawasan internal mereka. Pembiaran terhadap aktivitas ilegal di lingkungan kos atau penginapan dapat berujung pada sanksi tegas bagi pengelola.
Guna memaksimalkan pengawasan, Satpol PP juga berkoordinasi dengan aparatur wilayah di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk gencar melakukan sosialisasi. Di samping itu, peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam menjaga kondusivitas lingkungan.
"Saat ini kita juga sudah mempunyai 'Dubalang' di setiap kelurahan yang berfokus dari kecamatan. Dubalang ini yang akan memberikan informasi kepada kami jika terjadi gangguan-gangguan trantibum di wilayah tersebut," jelasnya.
Chandra menerangkan, setiap pelanggar yang terjaring razia akan langsung diamankan ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Aspek penegakan hukum ini diawali dengan pemanggilan pihak keluarga pelanggar untuk membuat surat perjanjian. Kendati demikian, Satpol PP tidak akan segan mengambil tindakan lebih jauh bagi mereka yang membandel.
"Bagi warga atau pelaku yang kedapatan melakukan pelanggaran ini secara berulang kali, kita akan koordinasikan dengan Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut," tegas Chandra.
Sanksi serupa juga membayangi pemilik kos atau penginapan yang membiarkan tempat usahanya menjadi lokasi pelanggaran berulang. Satpol PP akan melayangkan pemanggilan resmi pada tahap pertama sebelum melanjutkan prosesnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (Taufik / Charlie)
~ Ju