Padang — Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di wilayahnya.
Dalam pernyataannya pada kegiatan Gerakan Nasional Aksi Sosial Pemasyarakatan melalui "Klien balai pemasyarakatan peduli 2025" di halaman Masjid Al-Hakim dan kawasan Pantai Padang, Kamis (26/6/2025).
Wako Fadly Amran menyebut bahwa pelaku pungli tidak hanya akan diberikan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku, tapi juga akan dikenakan hukuman kerja sosial yang mendidik, seperti membersihkan masjid atau rumah ibadah.
"Kalau ada yang pungli, kita dekatkan ke masjid. Kita suruh bersihkan masjid atau rumah ibadah. Semoga dengan kita dekatkan mereka ke masjid, bergetar hatinya bahwa yang dilakukannya itu salah," ujarnya.
Menurut Fadly Amran, ulah segelintir oknum yang melakukan pungli bisa berdampak besar terhadap citra kota Padang secara keseluruhan.
Ia menyebut, ketika sebuah kota tidak lagi ramah bagi masyarakat maupun pengunjung, maka dampaknya akan merugikan banyak pihak, termasuk pelaku usaha dan pedagang lokal.
"Banyak kerugian negara ini ketika kota tidak ramah. Kalau oknum-oknum membuat kota ini tidak ramah, tentu kota ini akan sepi. Para pedagang juga akan merasakan dampaknya karena turunnya tingkat kunjungan. Gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga," jelas wali kota jebolan Shoreline Community College itu.
Fadly Amran menyayangkan tindakan satu atau dua oknum yang justru bisa merusak pendapatan masyarakat secara luas. Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama menjaga suasana kota yang kondusif dan bebas pungli.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemko Padang juga menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang akan mulai diberlakukan.
Dalam hal ini, Pemko Padang akan bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat untuk memastikan implementasi aturan tersebut berjalan optimal.
"Kami sangat berharap penegakan Perda ini bisa berjalan dengan baik. Pemko Padang sangat mendukung dan siap bekerja sama dengan Kakanwil dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," tegasnya.
Langkah ini sejalan dengan pendekatan pemidanaan baru yang lebih edukatif, seiring dengan semangat reformasi hukum nasional yang mengedepankan keadilan yang humanis. (Heru/Taufik)
Lainnya