UPTD Pasar Raya Segel 44 Toko Penunggak Retribusi dan...

post

UPTD Pasar Raya Segel 44 Toko Penunggak Retribusi dan Sosialisasi Penghapusan Denda Menyambut HJK Padang

PADANG — Dinas Perdagangan Kota Padang melalui UPTD Pasar Raya terus berupaya menegakkan kedisiplinan wajib retribusi sekaligus menata kawasan perdagangan kota. Sebagai bentuk tindakan tegas dan terukur, petugas menyegel sebanyak 44 petak toko penunggak retribusi di kawasan Pasar Raya Barat pada Senin (27/7/2026) malam.

Kepala UPTD Pasar Raya Dinas Perdagangan Kota Padang, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa langkah penyegelan ini tidak dilakukan secara mendadak, melainkan telah melalui prosedur dan aturan operasional baku.

“Penyegelan ini tidak serta-merta kita lakukan secara langsung. Kita telah melalui tahapan penerbitan Surat Peringatan Pertama (SP 1), SP 2, hingga SP 3. Karena SP 3 tidak kunjung ditindaklanjuti oleh para wajib retribusi, atas instruksi pimpinan, kami jajaran UPTD melakukan tindakan tegas berupa penyegelan,” tegas Muhammad Faisal saat ditemui di Pasar Raya Barat, Selasa (28/7/2026).

Pelaksanaan penertiban tahap pertama ini difokuskan di Pasar Raya Barat. Mengingat luasnya kawasan—mulai dari Fase 1 hingga Fase 7 serta Blok A, B, C, Rajawali, Merpati, hingga Koppas—penataan akan dilakukan secara bertahap berkelanjutan menyesuaikan dengan daya dukung personel di lapangan.

Meski melakukan penertiban secara tegas, Pemerintah Kota Padang tetap mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan berbagai kemudahan pembayaran bagi pedagang. Dinas Perdagangan tidak menuntut pelunasan secara penuh sekaligus, melainkan menyediakan skema pembayaran bertahap (dicicil).

Selain itu, dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota (HJK) Padang, Pemko Padang meluncurkan program pembebasan sanksi administratif berupa penghapusan denda retribusi yang berlangsung mulai 20 Juli hingga 20 September 2026.

"Dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Padang, Bapak Wali Kota memberikan kebijakan keringanan berupa penghapusan denda retribusi sejak 20 Juli hingga 20 September 2026. Momen promo gratis denda ini tentunya sangat membantu para pedagang yang masih memiliki tunggakan," tambah Faisal.

Tindakan tegas yang dibarengi dengan solusi kemudahan ini mendapat respon baik dari wajib retribusi. Sejak sebelum dan sesudah penyegelan, terdata peningkatan iktikad baik dari para pedagang untuk menyelesaikan kewajibannya.

"Alhamdulillah, sejak Selasa (28/7) pagi kantor UPTD sudah didatangi belasan pedagang untuk mengurus pembayaran. Bahkan, sejak Senin sebelum penyegelan fisik dilakukan, beberapa pedagang yang menerima informasi sudah terlebih dahulu berinisiatif hadir mendatangi kami untuk melunasi tunggakan," ungkapnya.

UPTD Pasar Raya mengimbau seluruh pedagang di Kawasan Pasar Raya Padang untuk memanfaatkan program penghapusan denda ini sebaik mungkin sebelum batas waktu berakhir pada 20 September 2026. Kepatuhan pembayaran retribusi ini sangat krusial dalam mendukung keberlanjutan pembangunan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Demi kemajuan Kota Padang.(Charlie / Taufik)

~ Ju

Kirim Rating

`

Setup