Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait pelayanan administrasi pertanahan. Langkah strategis ini diwujudkan melalui Rapat Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Persuratan Tanah dan Ahli Waris Pertanahan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aie Pacah, Jumat (26/6/2026).
Rapat koordinasi krusial ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Asisten Pemerintahan dan Kesra Tarmizi Ismail, Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang Desmon Danus, serta jajaran Kepala OPD, Camat, dan Lurah se-Kota Padang. Guna menyamakan persepsi regulasi, Pemko Padang juga menghadirkan para pakar dan mitra agraria, di antaranya Kepala Bidang PHP Kanwil BPN Sumbar Desrizal, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Hanif, dan Ketua Pengda IPPAT Kota Padang Jenita.
Dalam arahannya, Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan bahwa penyusunan SOP ini merupakan jawaban konkret pemerintah daerah atas aspirasi masyarakat yang menginginkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, kesamaan persepsi antara aparatur wilayah—khususnya camat dan lurah—adalah kunci utama keberhasilan program ini.
"Penyusunan SOP ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang berkepastian hukum, cepat, transparan, dan akuntabel. Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan terbaik sehingga tidak ada lagi keluhan masyarakat terkait lambatnya pengurusan surat tanah dan ahli waris,” ujar Fadly Amran.
Namun demikian, Wali Kota mengingatkan bahwa akselerasi pelayanan tidak boleh mengabaikan aspek legalitas dan ketelitian. SOP baru ini nantinya wajib memuat standar pelayanan yang jelas, mulai dari kepastian batas waktu penyelesaian, penyeragaman format surat, hingga digitalisasi persyaratan agar mudah diakses oleh publik.
Lebih lanjut, Fadly menekankan bahwa kualitas pelayanan pertanahan berkorelasi langsung dengan iklim investasi dan laju pembangunan daerah. Oleh karena itu, ia menginstruksikan seluruh camat dan lurah untuk selalu responsif terhadap berkas yang diajukan masyarakat.
"Kita tidak ingin percepatan pelayanan mengabaikan aturan. Percepatan harus diimbangi dengan ketelitian. Jika pelayanan hak waris dan pertanahan cepat, saya yakin investasi dan pembangunan di Kota Padang juga akan semakin mudah,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Hanif, menguraikan berbagai ketentuan administrasi pertanahan terkini, termasuk pendaftaran tanah ulayat, perubahan nama, serta peralihan hak karena pewarisan. Ia menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang tunduk pada hukum adat, dapat menggunakan surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris, disaksikan dua saksi, serta diketahui oleh lurah dan camat sesuai domisili pewaris saat meninggal dunia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang, Desmon Danus, memaparkan hasil kesepakatan krusial antara Pemko Padang dan BPN mengenai penyamaan persepsi pembuatan surat pernyataan ahli waris. Langkah ini diambil untuk membedakan secara tegas mekanisme administrasi harta pusaka rendah yang berbasis data kependudukan, dengan harta pusaka tinggi yang berpedoman pada ranji silsilah kaum.
“Hasil rapat ini segera kami tuangkan dalam bentuk SOP formal dan Surat Edaran sebagai pedoman resmi pelayanan pertanahan di Kota Padang. Dengan adanya pemisahan mekanisme yang jelas, kita harapkan tidak ada lagi perbedaan penafsiran atau keraguan dari lurah dan camat dalam menandatangani berkas masyarakat. Pelayanan akan menjadi lebih cepat, mudah, dan berkepastian hukum,” pungkas Desmon.
Melalui reformasi birokrasi ini, Pemerintah Kota Padang optimis dapat menghadirkan ekosistem pelayanan publik yang prima, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi aset dan hak-hak keperdataan masyarakat Kota Padang.(Charlie)
~ Ju