PADANG – Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus berkomitmen memberikan perlindungan hukum dan pemenuhan hak konstitusional anak. Langkah ini diwujudkan melalui percepatan dan perluasan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) agar seluruh anak usia 0 hingga menjelang 17 tahun di Kota Padang memiliki identitas resmi yang sah.
Dalam koordinasi yang berlangsung di Kantor Disdukcapil Kota Padang pada Kamis (16/7/2026), Kepala Dinas Dukcapil Kota Padang, Ances Kurniawan, mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat Kota Padang dalam mengurus KIA sangat tinggi. Hal ini dibuktikan dengan capaian kepemilikan KIA yang telah melampaui target yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Target nasional berada di angka 60 persen, sementara capaian Kota Padang saat ini sudah menyentuh 70 persen dari total 266.000 anak wajib KIA. Untuk sisa 30 persen warga yang belum memiliki kartu ini, kami akan melakukan sosialisasi secara masif dan melakukan langkah percepatan," ujar Ances Kurniawan.
Guna menyasar sisa target 30 persen tersebut, Disdukcapil Kota Padang siap meluncurkan (launching) program pemenuhan KIA yang berkolaborasi langsung dengan Dinas Pendidikan Kota Padang. Inovasi ini dikemas dalam bentuk layanan "Jemput Bola" langsung ke sekolah-sekolah di wilayah Kota Padang.
Melalui layanan inovatif ini, petugas Disdukcapil akan hadir langsung ke sekolah untuk melakukan pengambilan foto anak di lokasi. Dengan demikian, para siswa tidak perlu lagi repot mempersiapkan atau melampirkan pasfoto fisik. Langkah taktis ini diselaraskan dengan program unggulan Wali Kota Padang, yaitu "Padang Melayani dan Dekat pada Masyarakat".
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Padang, Syafrida, mengimbau seluruh orang tua di Kota Padang untuk segera memanfaatkan kemudahan layanan ini. Ia menegaskan bahwa proses pengurusan KIA sangat mudah, cepat, dan tidak rumit.
Syafrida menjelaskan, pengurusan KIA secara umum dibagi menjadi dua kategori usia . Anak usia 0–5 tahun cukup melampirkan fotokopi akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali, serta KTP asli kedua orang tua (tanpa memerlukan foto anak).Sedangkan anak usia 5–17 tahun (kurang satu hari), persyaratannya sama dengan kategori pertama, dengan menambahkan pasfoto anak ukuran 2x3 sebanyak dua lembar (jika tidak mengikuti layanan jemput bola di sekolah).
"Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk segera mengurus KIA bagi buah hatinya. Prosesnya cepat dan sama sekali tidak rumit," tutur Syafrida.
Program KIA merupakan kebijakan nasional yang sah secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.
Sebagai dokumen resmi pengganti KTP bagi anak-anak, KIA memberikan berbagai kemudahan praktis bagi orang tua dan anak, di antaranya, mempermudah proses verifikasi identitas saat melakukan perjalanan udara di bandara. Kemudian mempermudah anak dalam membuka rekening perbankan secara mandiri untuk membiasakan menabung sejak dini. Selanjutnya menghindarkan orang tua dari risiko membawa dokumen besar dan rawan rusak seperti Kartu Keluarga (KK) atau Akta Kelahiran asli saat melakukan urusan administratif publik.
Pemerintah Kota Padang berharap melalui kolaborasi lintas sektor dan inovasi "Jemput Bola" ini, target 100% kepemilikan KIA bagi anak-anak di Kota Padang dapat segera terwujud demi masa depan generasi muda yang lebih terjamin dan tertib administrasi.(Charlie / Defrianto)
~ Ju