Pemko Padang Tata Pasar Raya Lewat Program Padang Rancak...

post
post
post

Pemko Padang Tata Pasar Raya Lewat Program Padang Rancak Perbaiki Basement Blok 2 dan Blok 3

PADANG - Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perdagangan bersama Dinas PUPR, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup melakukan penataan dan perbaikan sarana serta prasarana Pasar Raya Padang pada 21/10/2026. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Program Padang Rancak melalui aktivasi revitalisasi Pasar Raya dan pasar satelit guna menciptakan lingkungan pasar yang tertib, bersih, dan nyaman.

Fokus penataan saat ini diarahkan pada perbaikan basement Blok 2 dan Blok 3 untuk menampung para pedagang kaki lima (PKL) serta pedagang subuh yang selama ini berjualan di fasilitas umum. Pendataan para pedagang telah diverifikasi secara cermat bersama ketua kelompok pedagang, di mana penempatan akan disesuaikan melalui mekanisme loting yang transparan dan adil.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Fizlan Setiawan menjelaskan bahwa perbaikan fisik di basement Blok 3 telah rampung dilaksanakan dengan fasilitas penunjang yang memadai. Area tersebut kini dilengkapi dengan perbaikan drainase, sirkulasi udara yang baik, kamera CCTV, serta siaga petugas keamanan dan kebersihan dengan daya tampung mencapai 300 pedagang, terdiri atas 275 meja batu dan 25 kios.

“Pemerintah Kota Padang, khususnya Dinas Perdagangan, sudah melakukan penataan dan perbaikan sarana dan prasarana Pasar Raya bersama Dinas PUPR Kota Padang. Hal ini tertuang dalam program Pemerintah Kota Padang, khususnya Program Padang Rancak dengan aktivasi revitalisasi Pasar Raya dan pasar satelit,” ujar Fizlan Setiawan.

Sementara itu, basement Blok 2 disiapkan khusus bagi pedagang sandang pangan, Gang Mimo, dan Gang Rajawali dengan pembagian zonasi pangan, non-pangan, pakaian, hingga kuliner sesuai standar SNI. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan umum, trotoar, dan drainase bagi publik. Pemko Padang menegaskan tidak ada lagi pedagang yang diizinkan berjualan di fasilitas umum, serta akan mencabut hak pemanfaatan bagi pemilik lama yang tidak aktif bertahun-tahun sesuai aturan yang berlaku.

Di akhir penjelasannya, Fizlan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk meramaikan kembali pusat perdagangan kota tersebut. “Kami menghimbau kepada warga Kota Padang dan masyarakat kita agar dapat berkunjung serta bertransaksi perdagangan di Pasar Raya,” pungkasnya.

(Tfk)

~ 📤 by Ju

Kirim Rating

`

Setup