PADANG - Wali Kota Padang Fadly Amran menekankan pentingnya keterbukaan informasi yang cepat, mudah diakses, dan menyentuh langsung masyarakat hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan. Pesan strategis ini disampaikannya dalam kegiatan Sekolah Keterbukaan Informasi Bersertifikat 2026 Angkatan III di UNP Hotel & Convention Center pada Senin (14/9/2026). Menurutnya, aparatur pemerintah tidak cukup hanya menjalankan program, tetapi juga harus memastikan masyarakat mengetahui setiap program, kebijakan, capaian, hingga persoalan yang sedang dihadapi daerah.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Universitas Negeri Padang (UNP) dan diikuti oleh seluruh camat serta lurah se-Kota Padang ini turut dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) Idham Fadhli, Anggota KI Sumbar Riswandi, Senior Eksekutif UNP Ganefri, Kepala Kantor Komunikasi dan Pemasaran Strategis UNP Haris Satria, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Padang Rina Melati.
Fadly Amran memberikan apresiasi kepada UNP yang terus mendorong semangat keterbukaan informasi sekaligus mempertemukan aparatur kecamatan dan kelurahan untuk menyamakan persepsi. Ia menilai kecepatan jajaran pemerintah dalam merespons pertanyaan dan keluhan masyarakat sangat penting untuk mencegah berkembangnya informasi liar yang belum tentu kebenarannya.
“Masyarakat ingin segera mengetahui apa yang dilakukan pemerintah, sehingga informasi harus disampaikan cepat dan mudah diakses. Melalui Sekolah Keterbukaan Informasi ini, bapak dan ibu lurah diharapkan semakin responsif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” tegas Wali Kota Padang Fadly Amran dalam sambutannya.
Lebih lanjut, ia meminta agar setiap kelurahan memiliki strategi keterbukaan informasi yang terarah sehingga seluruh program pemerintah, terutama Program Unggulan (Progul) Pemerintah Kota (Pemko) Padang, benar-benar diketahui dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Fadly Amran menyebut lurah memiliki posisi yang sangat krusial karena merupakan ujung tombak pemerintahan yang berhadapan paling dekat dengan warga.
Oleh karena itu, Fadly Amran juga menginstruksikan agar setiap informasi terkait pelayanan, pembangunan, bantuan, maupun persoalan masyarakat harus tersedia dengan baik melalui petugas dan mekanisme yang jelas. Media sosial dan berbagai kanal digital kelurahan juga perlu dioptimalkan sebagai sarana pelayanan informasi yang interaktif, bukan sekadar etalase dokumentasi kegiatan.
“Keterbukaan informasi memperkuat tata kelola pemerintahan melalui kontrol dan masukan publik serta mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat. Upaya ini sejalan dengan target menjadikan Padang sebagai kota pintar, kota sehat, dan kota internasional,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota KI Sumbar Riswandi menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah kewajiban mutlak bagi setiap badan publik sekaligus hak bagi masyarakat luas. Sebagai salah satu titik layanan informasi paling dasar, aparat kelurahan dituntut untuk memahami dasar hukum dan tata kelola informasi publik secara komprehensif, merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2008, PP Nomor 61 Tahun 2010, dan PerKI Nomor 1 Tahun 2021.
“Keterbukaan informasi publik adalah hal yang wajib kita lakukan di badan-badan publik. Bapak ibu sebagai pejabat publik di tingkat kelurahan memiliki fungsi dalam pelayanan informasi publik, baik secara langsung maupun melalui teknologi informasi," tutup Riswandi.
(David)
~ 📤 by Ju