Padang, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).
Momen bersejarah ini ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama oleh Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, serta Ketua DPRD Kota Padang Muharlion yang didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD. Prosesi pengesahan ini disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, para kepala OPD, serta perwakilan Tokoh Adat, Ninik Mamak, dan Bundo Kanduang se-Kota Padang.
Sebelum resmi disahkan, rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), pandangan akhir dari fraksi-fraksi DPRD, serta pembacaan konsep keputusan dewan.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Perda ini merupakan langkah strategis dalam menjaga eksistensi lembaga adat sekaligus melestarikan nilai-nilai luhur budaya Minangkabau di tengah arus modernisasi. Regulasi ini, tegasnya, sangat sejalan dengan visi pembangunan Kota Padang yang berlandaskan pada agama dan budaya.
"Selama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah berjalan, baik di lingkungan sekolah, lembaga adat, maupun masyarakat. Kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan," ujar Fadly Amran.
Fadly berharap keberadaan Perda ini dapat mempererat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga adat, khususnya dalam menjaga ketertiban sosial dan membentengi generasi muda dari dampak negatif perkembangan zaman. Menurutnya, peran Ninik Mamak dan Bundo Kanduang sangat vital sebagai benteng ketahanan sosial.
Pemko Padang berkomitmen penuh untuk segera menindaklanjuti Perda ini melalui kebijakan teknis dan program konkret. "Mulai dari dukungan operasional, fasilitasi kegiatan adat, hingga sinkronisasi dengan regulasi lain yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," tambah Wali Kota.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menjelaskan bahwa kehadiran Perda ini memberikan kepastian hukum yang jelas bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang.
"Perda ini sangat penting guna memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang, termasuk mendukung peran Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), ninik mamak, dan bundo kanduang," tutur Muharlion.
Sementara itu, apresiasi tinggi datang dari Tokoh Adat Kota Padang, Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie. Ia menilai regulasi ini merupakan payung hukum yang sudah lama dinantikan untuk mengakomodasi kepentingan nagari adat di Kota Padang. Ia pun berharap aturan ini dapat diimplementasikan hingga ke tingkat akar rumput.
"Kita berharap implementasi Perda ini nantinya diperkuat melalui regulasi di tingkat nagari, sehingga pelestarian nilai adat dan budaya Minangkabau dapat berjalan lebih efektif serta berkelanjutan," pungkas Dasman Boy.
Dengan disahkannya Perda Nomor 5 Tahun 2026 ini, Pemko Padang bersama seluruh elemen masyarakat adat siap melangkah bersama demi mewujudkan Kota Padang yang maju, modern, namun tetap kokoh memegang teguh filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.(Charlie)
~ Ju