Wujudkan Keamanan Warga Pascabencana, Pemko Padang Segera...

post

Wujudkan Keamanan Warga Pascabencana, Pemko Padang Segera Tetapkan Zona Merah dan Percepat Pembangunan Huntap

​Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang bergerak cepat dalam memastikan keselamatan dan kesejahteraan warga pascabencana.

Selain fokus pada penanganan darurat, Pemko Padang kini mematangkan rencana strategis jangka panjang, termasuk penetapan zona larangan hunian serta percepatan penyediaan Hunian Tetap (Huntap) dan Hunian Sementara (Huntara) untuk korban terdampak bencana.

Walikota Padang Fadly Amran menegaskan pentingnya penetapan Zona Merah atau zona berbahaya di beberapa kecamatan terdampak bencana, terutama di sepanjang aliran sungai.

Hal ini dilakukan untuk meminimalisir risiko jatuhnya korban jiwa di masa depan.

​"Kita tidak ingin berbicara untuk hari ini saja, tapi untuk keberlangsungan beberapa tahun ke depan. Kita akan tetapkan zona-zona yang tidak diperbolehkan lagi adanya bangunan warga," ujarnya saat diwawancarai media, Rabu (7/1/2026).

Dia menambahkan bahwa penetapan ini dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak ahli agar memiliki landasan hukum dan ilmiah yang kuat.

"Kami melibatkan Balai Sungai, Pemerintah Provinsi, akademisi, serta menunggu peta drone dari TNI AU dan Komisi V DPR RI. Targetnya, dalam bulan ini zona tersebut sudah dapat kita tetapkan," tuturnya.

Sementara untuk solusi bagi warga yang harus direlokasi, Pemko Padang telah mengusulkan tiga lokasi strategis pembangunan Huntap kepada Pemerintah Pusat. Tiga kawasan itu antara lain​Kawasan Balai Gadang dan Simpang Haru yang bisa menampung sekitar 230 unit rumah.

Sementara untuk ​kawasan Pauh, Pemko Padang tengah menyiapkan lahan seluas kurang lebih 4 hektar yang diproyeksikan mampu menampung hingga 500 unit rumah.

"​Sementara itu, untuk kebutuhan mendesak, kami juga mengoptimalkan Huntara di Rusunawa Lubuk Buaya dan Rusunawa Pasia Nan Tigo. Di Pasia Nan Tigo sendiri, dilakukan renovasi cepat untuk menambah kapasitas hunian bagi masyarakat," katanya.

Pemko Padang juga memastikan bahwa skema bantuan finansial dari pusat telah mulai disalurkan kepada warga yang berhak. Bantuan tersebut meliputi ​Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp500.000 per bulan dari BNPB untuk biaya sewa rumah.

​Stimulan Perbaikan Rumah dengan bntuan hingga Rp60 juta untuk kategori rusak berat, Rp30 juta untuk rusak sedang, dan Rp15 juta untuk rusak ringan.

Kemudian ​bantuan sosial dari Kemensos meliputi biaya hidup, uang dapur, serta kebutuhan pendidikan anak-anak terdampak yang dijadwalkan cair dalam waktu dekat.

"​Langkah-langkah komprehensif ini merupakan bentuk komitmen nyata Pemko Padang dalam memastikan setiap warga terdampak mendapatkan perlindungan dan tempat tinggal yang layak dan aman," tegas Fadly Amran. (Taufik/Viqi)

Kirim Rating

`

Setup